Risiko galbay atau gagal bayar pinjol merupakan suatu permasalahan yang besar. Sebenarnya setiap orang maupun nasabah yang sudah melakukan pengajuan suntikan dana itu tidak mau mengalami hal tersebut. Tapi siapa sangka jika pada akhirnya mereka menjadi salah satu orangnya.
Sebenarnya hal ini nantinya juga akan berisiko besar dan sangat merugikan. Bagaimana maksudnya? Salah satu contohnya nantinya Anda sudah tidak bisa menjadi nasabah yang bisa dipercaya lagi.
Jika diibaratkan dengan sekolahan, prestasi Anda itu buruk dan sudah tidak bisa mungkin menjadi siswa di sekolah manapun. Untuk membayar cicilan di pinjaman online yang legal, hal tersebut sudah menjadi momok bagi para nasabah.
Kita tahu bahwa baru-baru ini pinjaman online yang legal menjadi populer bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat. Bukan tanpa alasan, karena melalui pinjol tersebut selain bisa mendapatkan dana cepat syarat yang harus terpenuhi juga mudah dan tidak membutuhkan jaminan apapun. Biasanya si peminjam hanya harus menyertakan identitas diri atau KTP serta nomor handphone yang masih aktif.

Risiko Galbay Pinjol yang harus Diketahui
Agar nantinya hal tersebut tidak terjadi ketika Anda melakukan pinjaman online, tidak ada salahnya sebelum Anda benar-benar memutuskan untuk mengajukan pinjaman tersebut, Anda mengetahui terlebih dahulu kira-kira risikonya apa saja ketika terjadi gagal pembayaran. Jangan sampai kita menjadi nasabah yang tidak bertanggung jawab karena sudah mendapatkan suntikan dana.
Dikejar oleh DC Pinjol
Untuk risiko galbay pinjol yang pertama Anda akan dikejar oleh DC pinjol. Namun risiko yang paling utama adalah akan mendapatkan tagihan ataupun pemberitahuan dari si peminjam. Pemberitahuan tersebut biasanya melalui pesan singkat SMS ataupun WhatsApp ke nomor yang sudah terdaftar sebelumnya. Tidak hanya itu saja, pihak pinjol nantinya juga akan melakukan panggilan secara terus-menerus mulai dari kontak yang Anda gunakan ataupun kontak darurat sebelumnya yang sudah Anda daftarkan.
Akan tetapi, jika masih belum mempan atau belum melakukan pembayaran pinjaman tersebut maka debt collector akan mendatangi rumah nasabah. Apabila secara terus-menerus tidak menghiraukan pesan ataupun telepon, maka debt collector akan datang ke rumah.
Sudah pasti hal tersebut akan membuat kegiatan sehari-hari dari nasabah yang galbay terganggu. Sebagai catatan penting apabila debt collector sudah datang ke rumah, alangkah lebih baiknya tanyakan terlebih dahulu surat tugas serta KTP-nya.
Sulit untuk Mendapatkan Pinjaman Lagi
Seperti penjelasan sebelumnya yang menyatakan bahwa risiko galbay pinjol tidak hanya akan dikejar oleh debt collector saja. Melainkan Anda sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi nantinya. Anda juga akan mendapatkan kredit skor yang buruk.
Hal itulah yang menjadi penyebab kenapa Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi. Perusahaan pemberi dana akan melakukan penolakan pinjaman tersebut. Bukankah hal tersebut sangat merugikan?
Denda Semakin Menumpuk
Selain risiko tersebut, denda yang semakin menumpuk juga merupakan salah satunya. Apabila hal tersebut terjadi, Anda tidak hanya membayar pokok cicilan saja. Tetapi Anda juga harus membayar bunga atau denda karena sudah telat membayar. Solusi terbaik apabila Anda tidak sanggup membayar cicilan serta denda yang sudah menumpuk, ajukan saja keringanan bunga.
Anda juga bisa melakukan perpanjangan tenor cicilan. Dengan cara seperti itu, maka jumlah cicilan bisa lebih sedikit atau terjangkau. Tetap masih ada waktu untuk mencari uang guna melakukan pembayaran tagihan tersebut.
Resiko galbay pinjol yang berikutnya adalah Slik OJK. Untuk risiko yang satu ini bisa dikatakan sebagai risiko yang paling parah. Nama anda akan masuk dalam sistem layanan informasi keuangan yang sudah gagal melakukan pembayaran.
Terdapat beberapa tingkat dalam Slik OJK tersebut. Tingkat yang pertama adalah kolektibilitas 1. Merupakan debitur yang rajin atau tidak ada tunggakan. Sedangkan kolektibilitas 2 adalah Anda yang mempunyai tunggakan pembayaran pokok dan lainnya dalam jangka waktu 1 sampai 90 hari.
Terakhir adalah kolektibilitas 3 atau nasabah yang kurang lancar dalam melakukan pembayaran pinjaman serta bunga dalam jangka waktu 91 sampai 120 hari. Alangkah lebih baiknya hindari risiko galbay pinjol tersebut dan jadilah nasabah yang bertanggung jawab serta bijak.